Pemateri Kajian adalah Al-Ustadz Muhammad Washito Abu Fawwaz. Beliau adalah pimpinan pondok pesantren Al-Ittiba' yang berlokasikan di Juwiring, Klaten, Jawa Tengah. Kajian di mulai sekitar pukul 09.20 pagi hingga menjelang Sholat zuhur. Berikut adalah beberapa rangkuman kajian tersebut.
Riba merupakan salah satu perbuatan dosa besar dari tujuh dosa besar berdasarkan hadits Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam yaitu "Jauhi 7 dosa besar yang akan membinasakan yaitu Syirik, Sihir, Membunuh, Riba, Memakan harta anak Yatim, Lari dan kabur dari medan perang dan menuduh wanita mu'minah yang terjaga kehormatannya melakukan zina.
Riba merupakan salah satu perbuatan dosa besar dari tujuh dosa besar berdasarkan hadits Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam yaitu "Jauhi 7 dosa besar yang akan membinasakan yaitu Syirik, Sihir, Membunuh, Riba, Memakan harta anak Yatim, Lari dan kabur dari medan perang dan menuduh wanita mu'minah yang terjaga kehormatannya melakukan zina.
Sebab-sebab seseorang melakukan/terjerumus ke dalam Riba antara lain karena ketidak tahuannya atau sudah tahu bahwa Riba adalah perbuatan terlarang tetapi belum tahu akibatnya atau bisa juga karena hawa nafsunya untuk berambisi memperbanyak harta.
Saking bahayanya Riba, Sahabat Umar berkata : "Tidak boleh seseorang berdagang di pasar kami, kecuali mereka telah mengetahui seluk-beluk masalah Riba"
Sahabat Ali juga berkata : "Barang siapa yang terjun di perdagangan tetapi tidak tahu perihal Riba, maka dia akan terjatuh, kemudian terjatuh dan terjatuh lagi"
Riba sendiri menurut katanya berarti Ziadah / tambahan / bertambah & berkembang. Menurut arti secara istilah Riba adalah Adanya penambahan pada barang dagangan atau komoditi tertentu. Sebagian ulama lain mengungkapkan arti Riba yaitu Tambahan pada harta yang disyaratkan dari 2 pelaku.
Jika dilihat dari hukumnya, maka jelas Hukum Riba adalah Haram. Hal ini sesuai dengan Firman Allah ta'ala yaitu Surat Al-Baqarah : 275 dan Surat Al-Imran : 130.
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي
يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ
إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ
الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا
سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ
النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
[QS-Al-Baqarah:275] Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
[QS-Al-Imran:130] Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
Macam Riba ada 2, yaitu Riba Duyun dan Riba Buyu'. Riba Duyun yaitu riba yang terjadi dalam hutang piutang yakni adanya penambahan yang terjadi dalam hutang-piutang. Dan Riba Duyun juga terjadi dalam simpan pinjam dan transaksi jual beli secara kredit.
Sedangkan Riba Buyu' sering terjadi dalam transaksi jual beli.
Salah satu hadits penting yang berhubungan dengan Riba yaitu mengenai barang-barang / komoditi ribawi ada 6 macam yaitu emas, perak, gandum, tepung gandum, kurma dan garam. Jika terjadi barter (barang yang sejenis) diantara ke-enam barang tersebut maka ada 2 syarat yang harus ada yaitu dibayar secara tunai dan harus sama dalam hal beratnya. Dengan kata lain jika terjadi penambahan berat saat tukar menukar barang tersebut maka Riba. Jika terjadi tukar menukar barang yang tidak sejenis, misal beras di tukar dengan emas, maka berat boleh berbeda tetapi syaratnya harus secara tunai.
Dalam kehidupan sehari-hari, praktek Ribawi yang sering kita temukan adalah Pegadaian. Yakni pegadaian yang mengambil manfaat terhadap barang gadaian. Karena pegadaian pada hakikatnya adalah hutang piutang, maka tidak boleh salah satu pihak mengambil manfaat terhadap barang gadaian. Selain Pegadaian ada juga Asuransi mobil, kesehatan,dll konvensional, Praktek Leasing dan lain-lain.
Bahaya Riba
Fungsi mengetahui bahaya Riba disini tiada lain agar kita bisa menghindar darinya. Berikut adalah beberapa bahaya Riba dalam kehidupan dunia maupun akhirat
- 1. Menghilangkan keberkahan pada harta
- 2. Akan dibangkitkan di hari kiamat seperti orang gila
- 3. Akan disiksa oleh Allah ta'ala yaitu diceburkan ditengah sungai darah, dan setiap kali ingin minggir ke tepian, maka dilempar mulutnya dengan batu sehingga kembali ke tengah sungai darah.
- 4. Allah tidak menerima zakat. infak maupun sedekah dari harta hasil Riba
- 5. Do'a orang yang berinteraksi dengan Riba tidak akan pernah di dengar dan dikabulkan oleh Allah ta'ala
- 6. Badan yang tumbuh dari harta yang haram (Dalam hal ini adalah Riba), maka sangat berhak di panggang dalam panas api neraka
- 7. Orang yang berinteraksi dengan Riba maka di laknat oleh Allah dan Rasul
- 8. Seringan-ringannya dosa pemakan Riba sama dengan dosa seperti seseorang berzina dengan Ibu kandungnya
- 9. Memakan Riba dosanya lebih buruk seperti berzina sebanyak 36 kali
Demikian rangkuman dari Kajian dengan tema kajian "Praktek Riba dan Akibatnya dalam kehidupan sehari-hari" oleh Al-Ustadz Muhammad Washito Abu Fawwaz. Semoga dapat diambil manfaatnya terutama bagi saya pribadi dan umumnya bagi para pembaca semua.

